
Kekerasan Seksual Meningkat, Ushuluddin Datangkan Profesor di Bidang Hadis dan Perempuan
Ushuluddin – Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan meningkat menjadi 4371 dari 4322 kasus. Secara rata-rata, jumlah ini sepadan dengan 17 kasus kekerasan terhadap perempuan per hari.
Merespons hal tersebut, Fakultas Ushuluddin Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) An Nur Yogyakarta mendatangkan profesor di bidang Ilmu Hadis UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. Nurun Najwah, M.Ag. untuk mengisi program Visiting Professor pada Jumat (10/11)
Menurut Dekan Fakultas Ushuluddin IIQ An Nur Muhammad Ikhsanudin, MSI., pihaknya mereka penting mengundang Prof. Nurun Najwah untuk mendiskusikan isu seputar kekerasan berbasis gender kepada mahasiswa.
Ikhsan menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan dan Fakultas Ushuluddin bertemu pada titik bahwa kekerasan tersebut salah satunya dipicu oleh adanya pemahaman teks hadis yang tidak efektif.
“Untuk mencari pakar di bidang ilmu hadis, apalagi fokusnya pada pemaduan antara turats dan isu kontemporer, adalah hal yang susah di Indonesia dan ini alhamdulillah, kita bisa mengundang Prof. Nurun ke sini,” ungkap Ikhsan.
“Jadi, harapannya teman-teman bisa menimba ilmu dari beliau tentang bagaimana cara memahami hadis-hadis tentang perempuan secara benar,” lanjutnya dalam kegiatan yang diadakan di auditorium IIQ An Nur Yogyakarta.
Nurun Najwah mengamini apa yang Ikhsan sampaikan. Berdasarkan riset Nurun, kekerasan berbasis gender atau bahasa Nurun “dehumanisasi perempuan” bersumber dari tiga hal: pemahaman agama, kultur masyarakat, dan penegakan hukum.
“Ada tiga faktor, pemahaman agama, kultur masyarakat, dan penegakan hukum. Yang pertama berkenaan dengan pemahaman terhadap tafsir, hadis, syarah hadis, dan fikih. Pemahaman yang tidak tepat berpotensi besar melahirkan atau melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,” papar Nurun.
Dalam kegiatan yang dipandu oleh Dosen Fakultas Ushuluddin IIQ An Nur Fatimah Fatmawati, M.Ag. ini, Nurun juga mengungkap bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Ada lima model, tegasnya, yakni diskriminasi dalam bentuk subordinasi, marjinalisasi, stereotipe, violence, dan double burden. “Subordinasi ini seperti bagaimana perempuan dianggap lebih rendah dibanding laki-laki dan bahkan tidak penting,” kata Nurun.
“Kemudian marjinalisasi lebih pada pemiskinan, bahwa perempuan secara ekonomi dinilai lebih rendah. Kemudian stereotipe berkenaan dengan citra negatif, violence berupa pemukulan atau bahkan pemerkosaan, dan double burden terkait beban kerja domestik yang lebih sangat berat,” lanjutnya.
Perlu diketahui, dalam Visiting Professor bertajuk Humanisasi Perempuan dalam Hadis Kutub al-Tis’ah ini hadir Ketua Prodi IAT IIQ An Nur Yogyakarta Yuni Ma’rufah, MSI., Ketua Prodi ILHA IIQ An Nur Arif Nuh Safir, M.Hum, beberapa dosen Fakultas Ushuluddin lainnya, dan sekitar 70 mahasiswa.